A. SITUASI WILAYAH
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau
di Provinsi Kalimantan Barat tanggal 18 Desember 2003, Wilayah Sekadau
ditetapkan menjadi Kabupaten baru yang berkedudukan di Sekadau Hilir sebagai
Ibukota Kabupaten. Sebagai ibukota Kabupaten Sekadau Hilir terdiri dari 14
kedesaan sebagai berikut :
1. Desa Sungai Ringin.
2. Desa Mungguk.
3. Desa Tanjung. 11. Desa Tapang Semadak.
4. Desa Merapi. 12. Desa Engkersik.
5. Desa Seraras. 13. Desa Gonis Tekam
6. Desa Semabi. 14. Desa Peniti.
7. Desa Seberang Kapuas.
8. Desa Landau Kodah.
9. Desa Timpuk.
10. Desa Sungai Kunyit.
Dilihat dari letak geografisnya Kec. Sekadau Hilir terletak diantara 0º 38
menit 23 detik Lintang Utara dan 0º 44 menit 25 detik Lintang Selatan, serta
diantara 110º 33 menit 07 detik Bujur
Barat dan 111º 11 menit 44 detik Bujur Timur.
B. LUAS WILAYAH
Kec. Sekadau Hilir berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di
Provinsi Kalimantan Barat tanggal 18 Desember 2003, dengan luas wilayah 618,72 km2 yang terdiri dari 14 Desa, 55 Dusun, 72 Rukun Warga dan 165 Rukun Tetangga.
C. BATAS WILAYAH
Sebelah Utara : Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau.
Sebelah Timur : Kec. Sepauk Kab. Sintang.
Sebelah Selatan : Kec. Sekadau Hulu
Kab. Sekadau.
Sebelah Barat : Kec. Mukok Kab.
Sanggau